Batal Konser di Kanada, Taylor Swift Dituntut Rp 24,3 Miliar


Jakarta - Agustus 2012 lalu Taylor Swift dijadwalkan untuk menggelar konser di Ottawa, Kanada. Sayangnya konser tersebut gagal. Kini perusahaan penjualan tiket konser tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp 24,3 miliar.

Dara berusia 23 tahun telah menerima pembayaran untuk tampil dalam festival musik Capital Hoedown. Kini perusahaan penjual tiket konser yang berbasis di Florida, Fire USA Inc menuntut Taylor dan manajemennya, Messina Group untuk bertanggung jawab.

Kala itu Taylor tak muncul atau bahkan menjadwal ulang penampilannya. Dilansir Aceshowbiz, Rabu (20/2/2013) Fire USA Inc mengajukan tuntutan bersama perusahaan Evo Merchant Service ke Pengadilan Tinggi New York.

Kerugian mereka semakin tinggi karena penggunaan jasa kartu kredit untuk pembayaran tiket. Ketika membayar dengan kartu kredit, calon penonton harus membayar pajak. Namun saat tiket dikembalikan, uang pajak itu tak bisa dikeluarkan. Sehingga calon penonton kecewa dan Evo Merchant Service menanggung semuanya.

Juru bicara Taylor membenarkan mengenai keterlibatan kliennya dengan pembatalan konser di Kanada. Namun sang jubir menyebutkan Taylor tak pernah berurusan dengan pihak penjual tiket yang terkait. Dalam tuntutan Evo Merchant Service meminta Rp 17,5 miliar atas kerugian mereka. Hingga kini pihak Taylor mengaku belum menerima surat tuntutan tersebut.
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...